Tax Litigation & Supreme Court Judicial Reconsideration
Representasi hukum penuh dalam penyelesaian sengketa pajak melalui jalur peradilan, mencakup gugatan dan banding di Pengadilan Pajak hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung, didukung penyusunan legal memorandum dan strategi litigasi berbasis yurisprudensi.
Tax Lawsuit on Tax Court. Penyusunan dan pengajuan gugatan ke Pengadilan Pajak atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan lain di luar Surat Ketetapan Pajak, disertai pendampingan pada persidangan hingga diperolehnya putusan.
Tax Appeal on Tax Court. Penyusunan Surat Banding atas Keputusan Keberatan yang tidak dapat diterima, termasuk penyusunan memori banding, penyediaan bukti dan saksi ahli, serta pendampingan pada seluruh proses persidangan di Pengadilan Pajak.
Judicial Reconsideration on Supreme Court. Penyusunan memori Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak, termasuk identifikasi novum dan analisis kekhilafan hakim, untuk diajukan kepada Mahkamah Agung.
Tax Crime Litigation on District Court. Pendampingan hukum dalam persidangan tindak pidana perpajakan di Pengadilan Negeri, mencakup penyusunan pembelaan (pledoi), pengajuan bukti dan saksi, hingga upaya hukum banding dan kasasi atas putusan yang dijatuhkan.
Tax Facilities
Identifikasi dan pengurusan berbagai fasilitas perpajakan yang tersedia bagi Wajib Pajak, guna mengoptimalkan beban pajak secara sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembebasan Pajak (Tax Exemption). Pengurusan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan/pemungutan PPh maupun fasilitas pembebasan pajak lain, termasuk penyusunan justifikasi dan kelengkapan dokumen permohonan.
Pengurangan Pajak (Tax Reduction). Pendampingan permohonan pengurangan atau penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan maupun jenis pajak lain yang dapat dikurangkan berdasarkan kondisi tertentu Wajib Pajak, termasuk penyusunan permohonan dan dokumen pendukung.
Pengurangan Sanksi Pajak (Tax Penalty Reduction). Penyusunan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan berdasarkan Pasal 36 UU KUP, dengan argumentasi kekhilafan atau bukan kesalahan Wajib Pajak, guna meringankan beban sanksi yang telah diterbitkan.
Tax Assessment
Kajian menyeluruh atas eksposur dan risiko perpajakan perusahaan (tax health check) untuk mengidentifikasi potensi kurang bayar, lebih bayar, maupun celah kepatuhan sebelum diketahui otoritas, sebagai dasar mitigasi risiko dan pembenahan tata kelola pajak.
Tax Review
Penelaahan independen atas kebenaran perhitungan, pemotongan, dan pelaporan pajak yang telah dilakukan perusahaan pada periode tertentu, guna memverifikasi kepatuhan dan menyiapkan pembetulan mandiri apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Tax Legal Opinion
Penyusunan pendapat hukum tertulis atas isu perpajakan yang kompleks atau belum memiliki preseden jelas, sebagai dasar pengambilan keputusan manajemen maupun rujukan dalam menghadapi pemeriksaan atau sengketa dengan otoritas pajak.
Tax Planning
Perancangan strategi perpajakan yang efisien dan sesuai koridor hukum atas struktur transaksi, investasi, maupun korporasi, guna mengoptimalkan beban pajak efektif perusahaan tanpa mengabaikan prinsip kepatuhan dan substansi ekonomi.
Perpajakan (Tax)
Layanan Perpajakan APK Consulting mencakup seluruh siklus kepatuhan hingga penyelesaian sengketa pajak — mulai dari compliance harian, pendampingan pemeriksaan dan keberatan, litigasi di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, hingga perencanaan pajak strategis — didukung pemahaman mendalam atas regulasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terus berkembang.
Tax Compliance
Pengelolaan seluruh kewajiban perpajakan periodik perusahaan — mulai dari perhitungan, pemotongan/pemungutan, hingga pelaporan SPT Masa dan administrasi perpajakan lainnya — agar senantiasa sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beserta peraturan turunannya, sehingga risiko sanksi administrasi dapat diminimalkan dan tata kelola pajak perusahaan berjalan tertib dan akuntabel.
Tax Accounting
Penyusunan dan pemeliharaan pencatatan akuntansi pajak yang selaras dengan prinsip akuntansi keuangan (PSAK) sekaligus ketentuan fiskal, termasuk perhitungan pajak tangguhan (deferred tax), pengakuan aset dan liabilitas pajak, serta dokumentasi pendukung untuk menjaga konsistensi antara laporan keuangan komersial dan fiskal.
Filing Tax Return
Pendampingan penyusunan dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa — PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPN, dan pemotongan/pemungutan lainnya — secara akurat dan tepat waktu, termasuk rekonsiliasi data pendukung guna meminimalkan potensi koreksi pada pemeriksaan berikutnya.
SP2DK Assistance
Pendampingan dalam merespons Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak, meliputi analisis data pembanding, penyusunan klarifikasi dan dokumen pendukung, serta representasi dalam forum konseling bersama Account Representative, guna mencegah eskalasi menjadi pemeriksaan pajak.
Transfer Pricing Documentation
Penyusunan dokumentasi transfer pricing tiga tingkat (Master File, Local File, dan Country-by-Country Report) beserta analisis kesebandingan (benchmarking) atas transaksi afiliasi, guna memastikan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) serta memperkuat posisi perusahaan dalam pemeriksaan maupun Mutual Agreement Procedure (MAP).
Tax Audit and Objection Assistance
Pendampingan komprehensif menghadapi pemeriksaan pajak oleh otoritas hingga proses keberatan atas hasil pemeriksaan tersebut, dirancang untuk menjaga kepentingan perusahaan pada setiap tahapan sengketa administratif sebelum berlanjut ke jalur litigasi.
Tax Audit Assistance. Pendampingan menyeluruh selama proses pemeriksaan pajak, mulai dari penyusunan dan penyediaan dokumen pendukung, analisis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), hingga pembahasan akhir (closing conference) dengan tim pemeriksa, untuk memastikan posisi fiskal perusahaan disampaikan secara tepat dan terdokumentasi baik.
Tax Objection Assistance. Penyusunan surat keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) beserta argumentasi hukum dan bukti pendukung, serta pendampingan dalam proses pembahasan dengan Direktorat Jenderal Pajak, untuk memperoleh keputusan keberatan yang mencerminkan posisi fiskal perusahaan secara proporsional.
Preliminary Tax Investigation and Tax Crime Investigation Assistance
Pendampingan hukum pada tahap pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan tindak pidana perpajakan, membantu perusahaan maupun individu memahami hak dan kewajiban selama proses berlangsung serta menempuh upaya penghentian penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Preliminary Tax Investigation. Pendampingan pada tahap pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tindak pidana di bidang perpajakan, termasuk analisis indikasi awal dan penyusunan tanggapan, guna mendorong penyelesaian pada tahap ini sebelum berlanjut ke penyidikan.
Tax Crime Investigation. Pendampingan hukum bagi Wajib Pajak berstatus tersangka atau saksi dalam proses penyidikan tindak pidana perpajakan, termasuk pendampingan pemeriksaan oleh penyidik serta upaya penghentian penyidikan melalui pembayaran sesuai Pasal 44B UU KUP.
PT Amerta Prima Konsultindo
(APK Consulting)
Perusahaan jasa konsultasi, pendampingan, pendidikan, dan pelatihan yang berfokus pada perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Kami membantu perusahaan dan individu mengelola kepatuhan, risiko, serta kebutuhan strategis bisnis secara efektif dan terukur.
Halaman
Kantor Utama
Grand Slipi Tower Lt.33D
Jl. Letjen S. Parman Kav 22–24,
Jakarta Barat 11480
Telp. +62-21 29022239
Email: admin@apkonsultindo.co.id
© 2026 APK Consulting
